Sejarah Perkembangan & Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank

Lembaga Keuangan Non Bank atau lembaga keuangan bukan bank – merupakan pembahasan lanjutan dari lembaga keuangan Bank yang sebelumnya sudah kami posting (Anda dapat membaca materi tentang lembaga keuangan bank, disini). Pada bagian kali ini, Anda akan mempelajari ; pengertian lembaga keuangan non bank, jenis-jenis lembaga keuangan non bank dan contohnya. Secara sederhana, pengertian lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang bertugas menyalurkan uang atau dana dari kelompok masyarakat yang memiliki kelebihan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dengan tujuan untuk memperlancar aliran uang dalam perekonomian. Secara umum, lembaga keuangan ini dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

Awal pemikiran
-  Pendapat K.H. Mas Mansur (Ketua Muhammadiyah periode 1937 – 1944):
    Penggunaan jasa bank konvensional sebagai hal yang terpaksa dilakukan karena umat Islam Indonesia belum mempunyai bank yang bebas riba.
-  Pertengahan tahun 1970-an muncul ide untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Hal ini kelanjutan dari hasil sidang Majlis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo tahun 1968 yang menyatakan:
- Riba hukumnya haram
- Bank dengan sistem riba hukumnya haram
- Bunga bank dikategorikan sebagai mutasyabihat
- Perlu diusahakan terwujudnya lembaga perbankan yang sesuai klaidah Islam

Awal pemikiran (Cont ...)
Ide pendirian bank syariah terkendala:
-   Dari segi ketentuan
       Konsep bagi hasil tidak dikenal dan diatur dalam UU Perbankan No.14 tahun 1967
- Dari segi politis
       Konsep bank syariah berkonotasi ideologis yang berkaitan dengan konsep negara  Islam dan itu tidak dikehendaki oleh pemerintah yang menganut konsep negara Indonesia bukanlah negara agama

Lahirnya badan usaha syariah
-  Pakjun 1983 membuka belenggu penetapan bunga perbankan oleh pemerintah (dimungkinkan menetapkan bunga 0%) sebagai dasar hukum bagi pengoperasian bank dengan konsep tanpa bunga
-  Terkendala tidak adanya kebijakan pemerintah untuk mendirikan bank baru dan paradigma bahwa konsep bagi hasil tidak menguntungkan
-    Kurun waktu tersebut lahir badan usaha non bank yang menjalankan prinsip bagi hasil berbentuk Koperasi (Koperasi Baitul Tamwil Jasa Keahlian Teknosa di Bandung dan Koperasi Simpan Pinjam  Ridho Gusti di Jakarta)
-    Pakto 1988 tentang liberalisasi perbankan memungkinkan pendirian bank-bank baru.
-    Terbentuknya BPR syariah di Bandung dan di Aceh pada tahun 1991


Terbentuknya bank umum syariah
-    Kebutuhan akan adanya sistem hukum ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip Islam secara yuridis mulai diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
-    Terbentuk bank Muamalat sebagai bank umum pertama  yang berdasarkan prinsip syariah.
  Landasan hukum operasi bank yang menggunakan sistem syariah ini hanya dikategorikan sebagai “bank dengan sistem bagi hasil” (eksistensi bank Islam atau perbankan syariah belum dinyatakan secara eksplisit)

Terbentuknya bank umum syariah (Cont ...)
-  Industri perbankan syariah di Indonesia baru berkembang setelah tahun 1999,  menyusul  diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998

-  Dalam Undang-Undang ini pengaturan mengenai perbankan syariah lebih jelas dibandingkan sebelumnya. Undang-Undang ini telah mengakui dengan tegas keberadaan perbankan syariah dalam sistem perbankan nasional di samping bank konvensional.
-  Undang-Undang ini pun telah memberikan arahan dan pengaturan bagi bank-bank konvensional yang berkeinginan untuk membuka cabang syariah atau mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.
-  Upaya terus-menerus yang dilakukan semua pihak untuk melengkapi aturan hukum beroperasinya bank syariah membuahkan hasil setelah disahkannya Undang-Undang No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, maka keberadaan perbankan syariah secara hukum semakin kuat.

Bank Syariah selaku lokomotif perkembangan bisnis syariah:
- Tumbuh menjamurnya perbankan syariah di Indonesia berdampak secara paralel terhadap pertumbuhan industri keuangan syariah secara umum

- Maraknya bank-bank berlabelkan syariah merangsang pula hadirnya lembaga-lembaga penunjang lainnya untuk  beroperasi  atau  menjalankan  kegiatan usahanya berlandaskan hukum Islam atau syariah

Eksistensi Bisnis  Syariah:
Bisnis Syariah semakin eksis dengan hadirnya:
1. Lembaga keuangan syariah lainnya, seperti asuransi, multifinansial, sekuritas, menajer investasi, pegadaian, dan dana pensiun;
2. Instrumen keuangan syariah, seperti sukuk dan reksadana;
3. Perguruan tinggi yang menawarkan konsentrasi, jurusan atau fakultas ekonomi atau keuangan syariah;
4. Lembaga penyelesaian sengketa syariah, seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional dan peradilan agama;
5. Organisasi berbasis atau bertujuan syariah, seperti Masyarakat Ekonomi Syariah dan Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah.


Asuransi
-  Istilah             ===>            Bahasa Inggris  ===>     Insurance = menanggung sesuatu

                         ===>            Bahasa Arab     ===> -  At ta'min = memberi perlindungan

                                                                         - Takaful = menanggung/menjamin
- Definisi (vide Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No.40 tahun 2014):

a.  Asuransi:
     Perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi    sebagai imbalan untuk:
-       Memberikan penggantian atas timbulnya  kerugian
-       Memberikan pembayaran atas hilangnya nyawa seseorang
b.   Asuransi Syariah:
       Kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, dan perjanjian diantara para pemegang polis untuk saling menolong dan       melindungi dengan cara:
-       Memberikan penggantian atas timbulnya  kerugian
-       Memberikan pembayaran atas hilangnya nyawa seseorang


Asuransi Syariah vs Asuransi Konvensional
Perihal Perbedaaan
Asuransi Syariah
Asuransi Konvensional
Keberadaan DPS
Ada
tidak ada
Akad
Tolong menolong (tabarru)
Jual beli
Investasi dana
Sistem bagi hasil (mudharabah)
Sistem bunga
Kepemilikan dana
Milik peserta asuransi
Milik perusahaan asuransi
Sumber penggantian/ pembayaran klaim
Rek tabarru
Rek perusahaan asuransi
Hak atas keuntungan
Dibagi bersama antara perusahaan & peserta asuransi
Sepenuhnya milik perusahaan asuransi


Pengertian Pegadaian Syariah
Pegaadaian syariah sendiri berasal dari prinsip Islam yang dikenal dengan sebutan Rahn, yang berarti tetap atau lama.  Dengan kata lain, penahanan suatu barang dalam jangka waktu tertentu. Beberapa ahli juga menyatakan bahwa rahn juga berarti menjadikan barang yang memiliki nilai harta sebagai jaminan pada utang-piutang.


Perbedaan Utama antara Pegadaian Syariah dengan Konvensional
Perbedaan pegadaian syariah dengan pegadaian konvensional sendiri hanya berbeda dalam pembiayaannya.

Kalau pegadaian konvensional memberikan bunga sebagai pembiayaan atas manfaat yang digadaikan, maka pegadaian syariah menggunakan pembiayaan bersifat ijarah. Ijarah sendiri adalah perjanjian akad kredit antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa barang atau objek sewa dimana bank memperoleh imbalan jasa, hingga objek sewa dibeli kembali oleh nasabah.

Dalil dari prosesi sewa-menyewa ini sudah tertera di Al-Qur’an dan Hadits sehingga bagi masyarakat Muslim tidak perlu lagi khawatir akan kehalalannya apabila ingin menggadaikan barang.

Produk Pegadaian Syariah
Untuk memperoleh manfaat dari pegadaian syariah ini, Anda dapat menggunakan beberapa produk pegadaian syariah, yaitu Rahn, Arrum, produk logam mulia, dan produk amanah. Berikut penjelasan mengenai masing-masing produk.

1. Rahn
Singkatnya, produk pegadaian syariah ini memberikan skim pinjaman dengan syarat penahanan agunan, yang bisa berupa emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan bermotor.

Untuk penyimpanan barang selama digadai, nasabah harus membayar sejumlah sewa yang telah disepakati bersama antara pihak pegadaian dan nasabah.

Uang sewa ini mencakup biaya penyimpanan serta pemeliharaan barang yang digadai. Proses pelunasan sewa ini dapat dibayar kapan saja selama jangka waktu yang telah ditetapkan. Kalau tidak menyanggupi, maka barang akan dilelang.

2. Arrum
Seperti produk rahn, produk Arrum ini juga memberikan skim pinjaman. Biasanya, pinjaman ini diberikan kepada pengusaha mikro dan UKM dengan menjaminkan BPKB motor atau mobil, dengan kata lain, barang bergerak.

Seperti halnya rahn, biaya gadai yang dibebankan kepada nasabah merupakan biaya penyimpanan, perawatan, dan sejumlah proses kegiatan penyimpanan lainnya, dengan jumlah yang telah disepakati antara pegadaian dan nasabah. Meskipun demikian untuk jumlah pembayaran tertentu, nasabah juga dapat mengagunkan emas sebagai jaminan pinjaman.

3. Program Amanah
Skim pinjaman dari program ini sama dengan produk Arrum, tapi pinjaman ini biasanya difungsikan untuk nasabah yang ingin memiliki kendaraan bermotor. Program amanah ini mensyaratkan uang muka yang disepakati untuk kendaraan bermotor ini, biasanya berjumlah minimal 20%.

4. Program Produk Mulia
Berbeda dengan produk lainnya yang memberikan pinjaman berjangka, program produk mulia merupakan produk yang berfungsi untuk melayani investasi jangka panjang untuk nasabah.

Baitul maal wattamwil
- Istilah         
    ===>                  Baitul maal            ===>   pengumpulan dan penyaluran ZIS

    ===>                  Baitul tamwil         ===>    pengumpulan dan penyaluran dana komersial

a.     Sumber dana BMT berasal dari masyarakat (konsep bagi hasil),bank syariah (melalui pembiayaan).
b.     BMT hadir  dalam pasar masyarakat kecil  yang tidak terjangkau layanan perbankan

Lembaga Leasing
-     Suatu badan usaha yang menyewakan suatu barang dalam kurun waktu tertentu
-     Jenis/bentuk leasing:
a.   Operating lease = ijarah (tidak ada peralihan kepemilikan)
b.   Financial lease = ijarah muntahiyah bittamlik (ada opsi peralihan kepemilikan)

Perusahaan Modal Ventura
-     Badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantunan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu
-     Pihak-pihak dalam menajemen modal ventura:
a.    Pemilik modal (venture capital funds)
b.    Pengelola investasi (management venture capital)
c.    Perusahaan yang membutuhkan modal (investee)
-     Skema modal ventura dalam ekonomi Islam identik dengan konsep Mudharabah atau musyarakah.
Koperasi
-      Unsur-unsur koperasi:
-      Merupakan perkumpulan/organisasi orang yang berasaskan kebersamaan
-      bekerja dan bertanggung jawab (bukann kumpulan modal)
-      Keanggotaan tidak dipaksakan
-      Bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama (dari dan untuk anggota)
-      Prinsip yang dijalankan (vide Pasal 5 UU No.25 tahun 1992):
a.  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.  Pengelolaan dilakukan secara demokratis (adannya RAT)
c.  Pembagian SHU adil dan sebanding dengan besarnya jasa setiap anggota  
d.  Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal

e.  Kemandirian
Share this article :
+
0 Komentar untuk "Sejarah Perkembangan & Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Non Bank"

 
Copyright © 2015 Tugas Pelajar - All Rights Reserved
Powered Blogger