Operasional Lembaga Bisnis Syariah

Operasional Lembaga Bisnis Syariah Kerangka kegiatan muamalat secara garis besar dikelompokkan ke dalam tiga kelompok besar, yakni politik, sosial dan ekonomi. Dari sisi ekonomi, Al Qur’an telah memberikan rambu-rambu dan motivasi yang mendorong terpupuknya surplus konsumsi dalam bentuk simpanan yang dihimpun dan dipergunakan untuk membiayai investasi, baik perdagangan (trade), produk (manufacture) dan jasa (service).
Operasional Lembaga Bisnis Syariah

Melihat konteks ini, kehadiran lembaga keuangan menjadi mutlak dibutuhkan sebagai lembaga intermediasi (perantara) antara unit supply dengan unit demand. Lembaga keuangan menurut UU no. 14 tahun 1967 (pasal 1 ayat b) adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.

Dahlan Siamat seperti dikutip Abdul Kadir Muhammad, Rilda Murniati mengemukakan 7 alasan meningkatnya peran dan kebutuhan terhadap lembaga keuangan; yaitu meningkatnya pendapatan masyarakat, perkembangan industri dan teknologi, satuan nilai instrumen keuangan, tingginya biaya produksi dan distribusi jasa keuangan, beban biaya likuiditas, keuntungan jangka panjang serta resiko lebih kecil.


Dalam sistem operasional lembaga keuangan syariah membicarakan permasalahan bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu seperti halnya yg dijelaskan dibawah ini mendiskripsikan secara umum tugas dan fungsi serta operasional Lembaga Keuangan Syariah

Operasional Lembaga Bisnis Syariah
1.        Allah menghalalkan jual-beli – mengharamkan riba  (QS 2:275).
2.        Jual-beli boleh dilakukan dengan penyerahan tangguh (QS 2:282).
3.        Ummat Islam mengajarkan ta’awun(QS 5:2) dan menghindari iktinaz (QS 9:34)
4.        Hampir semua pekerjaan muamalah adalah mubah kecuali ada dalil yang melarangnya (ushul fiqih)
  1. Perdagangan, baik tunai atau tangguh (al bai’)
  2. Sewa dan sewa beli (al ijarah)
  3. Investasi/penyertaan (syirkah), baik untuk keuntungan sendiri (investment banking) maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabah (investment management)
  4. Jasa-jasa titipan (al wadi’ah): custodian dan trusteeship
  5. Jasa-jasa (ju’alah)dalam lalu-lintas pembayaran, seperti pengiriman uang (transfers), penerbitan L/C, collections (wakalah), garansi bank (kafalah), dll.
Lingkup usaha Bank Syariah bersifat universal banking  commercial banking and investment banking
Three tier board model

    Badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)
 Terdiri dari pakar dibidang syariah muamalah dan memiliki pengetahuan bidang perbankan
    Persyaratan anggota ditetapkan DSN
    Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari , DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa produk dan jasa.
    Sebagai penasehat dan pemberi saran
  kepada direksi, UUS dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan syariah
    Sebagai mediator antara bank dan DSN
   dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan bank syariah yang diawasinya kpd DSN sekurang-2nya setahun sekali
·      Sebagai perwakilan DSN
   yang ditempatkan pada bank => wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasi ke DSN sekurang-kurangnya setahun sekali


I.      Perbedaan bisnis syariah vs bisnis konvensional secara esensial tidak hanya terletak pada digunakannya prinsip tanpa bunga, tetapi jauh lebih luas dari itu termasuk hubungan antara lembaga bisnis dengan nasabahnya.
II.    Dalam konteks transaksi bagi hasil, prinsip hubungan yang dikembangkan oleh lembaga bisnis syariah terhadap nasabah lebih spesifik terjalin sebagai hubungan kerjasama/partnership/kemitraan antara investor dan entrepreneuer melalui nilai-nilai dan prinsip syariah:
- Saling menguntungkan
- Saling melindungi dari transaksi yang tidak halal
- Saling mendorong penguatan ekonomi masyarakat
 Dalam konteks transaksi dengan margin, prinsip hubungan yang dikembangkan oleh lembaga bisnis syariah kepada nasabahnya lebih spesifik terjalin sebagai hubungan antara penjual dan pembeli melalui nilai-nilai dan prinsip syariah:
- Besaran margin sesuai kesepakatan
- Keuntungan berdasarkan keadilan, keseimbangan hak dan kepentingan
- Tujuan hubungan adalah menjauhi hal-hal yang diharamkan

Prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah yang selama ini kita kenal melalui lembaga keuangan syariah adalah nilai-nilai etika dan norma ekonomi yang universal dan komprehensif. Hal ini harus didukung dengan kemampuan manajerial dan instrumen (baik ilmu pengetahuan, sumber daya insani, permodalan, IT maupun sarana dan prasarana) yang dibutuhkan lembaga keuangan syariah. Perangkat ketentuan hukum sudah cukup mendukung bagi berkembangnya lembaga keuangan syariah, AlQur’an dan hadits menjadi rujukan utama ditambah dengan Undang-Undang yang memang telah dipersiapkan untuk mendukung beroperasinya lembaga keuangan syariah tesebut.

Kinerja lembaga keuangan syariah cukup baik, meski masih tertinggal dari lembaga konvensional karena keterbatasan permodalan. Di samping itu juga karena keberpihakan pemerintah dalam kebijakannya yang masih setengah hati. Hal ini merupakan motivator untuk percepatan upaya mengukuhkan aspek legitimasi dan sosialisasi dalam rangka meningkatkan eksistensi bank dan lembaga keuangan syariah di masyarakat. Berbagai problem (kelemahan) yang masih dihadapi lembaga keuangan syariah saat ini seharusnya tidak menjadi batu sandungan melainkan menjadi tantangan untuk dapat maju dengan pesat di dalam peluang yang tersedia sehingga mewujudkan suatu kekuatan yang besar untuk semakin berkembang. Karena berdasarkan analisis SWOT operasional bank atau lembaga keuangan syariah, sebenarnya dapat dilihat bahwa peluang dan kekuatan yang dimiliki jauh lebih besar potensinya untuk dapat berkembang dan maju dibandingkan dengan kelemahan dan tantangan yang dihadapi karena hal tersebut lebih bersifat teknis dan kesiapan elemen penunjang operasional bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan.
Share this article :
+
0 Komentar untuk "Operasional Lembaga Bisnis Syariah"

 
Copyright © 2015 Tugas Pelajar - All Rights Reserved
Powered Blogger