Produk Penghimpunan Dana Dapat dilakukan antara:
1. Akad tabarru dengan akad tabarru
Kombinasi akad wakalah dan akad waqaf, dimana:
2. Akad tijarah dengan akad tijarah → berorientasi profit
Contoh:
Kombinasi akad ba'i dan akad ijarah, dimana suatu pihak melakukan pembelian obyek tertentu dan kemudian menyewakannya kembali kepada pihak lain
3. Akad tabarru dengan akad tijarah Memungkinkan salah satu pihak mengambil keuntungan dari transaksi
Contoh:
Kombinasi akad rahn dan akad ijarah, dimana suatu pihak menerima pinjaman dengan jaminan tertentu, jaminan tersebut kemudian dipelihara dengan memungut biaya pemeliharaan (keuntungan).
Prinsip wadiah
Prinsip Mudharabah
1. Berdasarkan jenisnya :
- Wadiah yad amanah
- Wadiah yad dhamanah
Akad penitipan dana dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan dana yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan dana titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan
2. Penyerahan dana
Muwaddi <- 1. Akad/Ijab Kabul -> Mustawada
3. Pengembalian dana saat diminta
Akad penitipan dana dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik dana dapat memanfaatkan dana titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan dana titipan.
Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan dana titipan tersebut menjadi hak penerima titipan.
Pihak yang menitipkan dana atas kebijakan pihak yang menerima titipan dapat memperoleh manfaat berupa bonus atau hadiah.
Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib
Demikian Pembahasan mengenai Materi Produk Penghimpunan Dana ini, semoga bermanfaat
1. Akad tabarru dengan akad tabarru
- Berorientasi non profit
- Para pihak tidak boleh mengambil keuntungan dari transaksi
Kombinasi akad wakalah dan akad waqaf, dimana:
- Suatu pihak memberikan hak perwakilan mengumpulkan dana waqaf kepada pihak lain;
- Pihak yang diberikan perwakilan tersebut kemudian melakukan tugas pengumpulan untuk kepentingan yang memberikan perwakilan
2. Akad tijarah dengan akad tijarah → berorientasi profit
Contoh:
Kombinasi akad ba'i dan akad ijarah, dimana suatu pihak melakukan pembelian obyek tertentu dan kemudian menyewakannya kembali kepada pihak lain
3. Akad tabarru dengan akad tijarah Memungkinkan salah satu pihak mengambil keuntungan dari transaksi
Contoh:
Kombinasi akad rahn dan akad ijarah, dimana suatu pihak menerima pinjaman dengan jaminan tertentu, jaminan tersebut kemudian dipelihara dengan memungut biaya pemeliharaan (keuntungan).
Prinsip wadiah
- Wadiah yad amanah
- Wadiah yad dhamanah
Prinsip Mudharabah
- Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrectricted Investment)
- Mudharabah Muqayyadah (Investasi Terikat / Restricted Investment)
1. Berdasarkan jenisnya :
- Wadiah yad amanah
- Wadiah yad dhamanah
- Dana yang disimpan/dititipkan (wadiah)
- Pemilik dana yang bertindak selaku pihak yang menitipkan (muwaddi)
- Pihak yang menyimpan atau memberikan jasa penyimpanan (mustawda)
- Ijab qabul (sighat)
Akad penitipan dana dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan dana yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan dana titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan
2. Penyerahan dana
Muwaddi <- 1. Akad/Ijab Kabul -> Mustawada
3. Pengembalian dana saat diminta
Akad penitipan dana dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik dana dapat memanfaatkan dana titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan dana titipan.
Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan dana titipan tersebut menjadi hak penerima titipan.
Pihak yang menitipkan dana atas kebijakan pihak yang menerima titipan dapat memperoleh manfaat berupa bonus atau hadiah.
Akad antara pemilik dana dan pengelola dana untuk memperoleh keuntungan => dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib
- Mudharabah mutlaqah (Investasi Tidak Terikat / Unrestricted Invesment)
- Mudharabah Muqayyadah ( Investasi Terikat / Restricted Invesment
- Pemilik dana/investor menginvestasikan dananya kepada lembaga keuangan yang diberikan kekuasaan mutlak/penuh unntuk melakukan tindakan investasi.
- Investasi yang dilakukan lembaga keuangan tidak terikat oleh ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh investor.
- Cocok untuk para investor yang memiliki dana berlebih tetapi tidak tahu bagaimana melakukan investasi yang baik dan benar.
- Pemilik dana/investor menginvestasikan dananya kepada lembaga keuangan dengan menetapkan batasan tertentu kepada lembaga keuangan terkait investasi yang akan dilakukan.
- Investasi yang dilakukan lembaga keuangan terikat oleh ketentuan dan persyaratan yang ditentukan oleh investor.Cocok untuk para investor yang memiliki pengetahuan dan wawasan tentang sektor usaha yang prospektif tetapi membutuhkan lembaga perantara.
Demikian Pembahasan mengenai Materi Produk Penghimpunan Dana ini, semoga bermanfaat
0 Komentar untuk "Materi Produk Penghimpunan Dana"