Awitrom.com | Dalam pembelajaran dubidang perekonomian tentunya kita akan mempelajari mengenai bisnis syariah . Apa itu bisnis syariah? serta apa tujuan dan prinsipnya? sebentar lagi akan dibahas dibawah ini?
Pengertian Bisnis Syariah
Bisnis syariah merupakan bisnis yang menggunakan sumber daya manusia, proses produksi dengan cara pemasaran yang memenuhi syariat agama, yakni halal. Dalam hal ini, tujuan bisnis syariah sendiri mengacu kepada bisnis yang bila dilakukan tidak merugikan satu pihak maupun pihak lainnya sehingga tidak mengandung sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Beberapa contohnya adalah bisnis riba, pelacuran, perjudian dan ketidakpastian yang mengandung unsur haram. Perlu digaris bawahi jika setiap pengusaha Islam disarankan melakukan segala bentuk usaha yang tidak dilarang dan melanggar syariah. Maka dari itu, hendaknya para pengusaha Islam memiliki pengetahuan tentang agama agar dapat menggunakan strategi bisnis halal dan membedakan yang haram.
Meskipun menggunakan dasar syariah, akan tetapi bisnis berbasis syariah ini tetap memiliki tujuan untuk mencari keuntungan. Akan tetapi, tetap, meraih keuntungan duniawi tidak diperbolehkan jika tidak dibarengi dengan keuntungan hari akhir nantinya. Maka dari itu, penting sekali dalam mengupayakan bisnisnya, seorang pengusaha Islam agar tidak mencari laba yang cukup besar, melainkan laba yang sewajarnya saja. Adapun alternatif lain, jika pengusaha Islam tidak tertarik dengan bisnis syariah, maka menggunakan bisnis konvensional juga diperbolehkan asal tidak melanggar norma dan kaidah agama.
Para pengusaha, hendaknya menggunakan etika bisnis syariah juga memperhatikan cara pemasaran yang sesuai ajaran agama. Sangat diperbolehkan melakukan pemasaran menggunakan iklan secara besar-besaran. Pemasaran bisnis syariah bisa dilakukan melalui media cetak, media online, televisi, jejaring sosial bahkan dari mulut ke mulut. Segala cara marketing tersebut boleh dilakukan oleh pengusaha asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Islam seperti mengandung penipuan dan lain sebagainya.
Pembeda penting yang ada antara bisnis konvensional dengan bisnis yang berbasis syariah adalah adanya kewajiban dari pengusaha untuk mengeluarkan zakat berdasarkan keuntungan yang telah didapatkan. Zakat adalah CSR yang cukup baik, sebab dapat meningkatkan kesejahteraan dan kondisi ekonomi masyarakat agar dapat menimbulkan hubungan baik antara masyarakat dan pengusaha. Selain itu, melalui bisnis syariah ini secara tidak langsung pengusaha telah meningkatkan nilai ibadah dengan berzakat.
Tujuan & Prinsip Bisnis Syariah
a. Berbicara pada dataran keilmuan manusia semata untuk menjaga obyektifitas ilmu namun amat sering dilanda krisis.
b. Model bisnis yang dikembangkan dalam tradisi sekularisme barat.
c. Mengedepankan falsafah individualisme, naturalisme dan utilitarisme sebagai dasar penyusun teori dan modalnya.
d. Konsep Islam tidak menyangkal bahwa kepentingan pribadi merupakan salah satu penentu perilaku manusia, namun mengenai pribadi ini dikendalikan dengan dengan tanggung jawab sosial, serta moralitas secara umum.
e. Paradigma yang digunakan dalam ekonomi Islam selain tujuan ekonomi itu sendiri adalah keadilan sosial (tidak semata hanya memaksimalkan kekayaan dan konsumsi, melainkan juga menekankan perlunya keseimbangan, kebutuhan material dan spritual).
A. Syariah
B. Akhlaq
1. La Maysir : tidak spekulasi/gambling
2. La Asusila: tidak melanggar kesusilaan
3. La Gharar: tidak manipulasi/transparan → saling ridha (an taradhin) & saling menguntungkan (ta'awun)
1. La Haram: Objek dan proyek bisnis tidak haram → halalan thayyiban
2. La Dzulm: tidak menimbulkan kemudharatan dan kedzaliman
3. La Ihtikar: tidak melakukan penimbunan & monopolistik
4. La Riba: tidak menggunakan sistem bunga
Pengertian Bisnis Syariah
Bisnis syariah merupakan bisnis yang menggunakan sumber daya manusia, proses produksi dengan cara pemasaran yang memenuhi syariat agama, yakni halal. Dalam hal ini, tujuan bisnis syariah sendiri mengacu kepada bisnis yang bila dilakukan tidak merugikan satu pihak maupun pihak lainnya sehingga tidak mengandung sesuatu yang diharamkan oleh Allah. Beberapa contohnya adalah bisnis riba, pelacuran, perjudian dan ketidakpastian yang mengandung unsur haram. Perlu digaris bawahi jika setiap pengusaha Islam disarankan melakukan segala bentuk usaha yang tidak dilarang dan melanggar syariah. Maka dari itu, hendaknya para pengusaha Islam memiliki pengetahuan tentang agama agar dapat menggunakan strategi bisnis halal dan membedakan yang haram.
Meskipun menggunakan dasar syariah, akan tetapi bisnis berbasis syariah ini tetap memiliki tujuan untuk mencari keuntungan. Akan tetapi, tetap, meraih keuntungan duniawi tidak diperbolehkan jika tidak dibarengi dengan keuntungan hari akhir nantinya. Maka dari itu, penting sekali dalam mengupayakan bisnisnya, seorang pengusaha Islam agar tidak mencari laba yang cukup besar, melainkan laba yang sewajarnya saja. Adapun alternatif lain, jika pengusaha Islam tidak tertarik dengan bisnis syariah, maka menggunakan bisnis konvensional juga diperbolehkan asal tidak melanggar norma dan kaidah agama.
Para pengusaha, hendaknya menggunakan etika bisnis syariah juga memperhatikan cara pemasaran yang sesuai ajaran agama. Sangat diperbolehkan melakukan pemasaran menggunakan iklan secara besar-besaran. Pemasaran bisnis syariah bisa dilakukan melalui media cetak, media online, televisi, jejaring sosial bahkan dari mulut ke mulut. Segala cara marketing tersebut boleh dilakukan oleh pengusaha asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Islam seperti mengandung penipuan dan lain sebagainya.
Pembeda penting yang ada antara bisnis konvensional dengan bisnis yang berbasis syariah adalah adanya kewajiban dari pengusaha untuk mengeluarkan zakat berdasarkan keuntungan yang telah didapatkan. Zakat adalah CSR yang cukup baik, sebab dapat meningkatkan kesejahteraan dan kondisi ekonomi masyarakat agar dapat menimbulkan hubungan baik antara masyarakat dan pengusaha. Selain itu, melalui bisnis syariah ini secara tidak langsung pengusaha telah meningkatkan nilai ibadah dengan berzakat.
Tujuan & Prinsip Bisnis Syariah
a. Berbicara pada dataran keilmuan manusia semata untuk menjaga obyektifitas ilmu namun amat sering dilanda krisis.
b. Model bisnis yang dikembangkan dalam tradisi sekularisme barat.
c. Mengedepankan falsafah individualisme, naturalisme dan utilitarisme sebagai dasar penyusun teori dan modalnya.
d. Konsep Islam tidak menyangkal bahwa kepentingan pribadi merupakan salah satu penentu perilaku manusia, namun mengenai pribadi ini dikendalikan dengan dengan tanggung jawab sosial, serta moralitas secara umum.
e. Paradigma yang digunakan dalam ekonomi Islam selain tujuan ekonomi itu sendiri adalah keadilan sosial (tidak semata hanya memaksimalkan kekayaan dan konsumsi, melainkan juga menekankan perlunya keseimbangan, kebutuhan material dan spritual).
- Aqidah adalah suatu ideologi samawi yang membentuk paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Allah Yang Maha Esa sebagai sarana hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan secara material dan spiritual.
- Menimbulkan kesadaran bahwa setiap aktivitas bisnis yang dijalankan oleh manusia sebagai hamba Allah (mahluk ciptaan) memiliki akuntabilitas ketuhanan sehingga menumbuhkan integritas yang sejalan dengan prinsip GCG dan market discipline.
- Akuntabilitas ketuhanan: dapat dipertanggungjawabkan (responsibility), dapat dipertanyakan (answerability), dapat dipersalahkan (blameworthiness) dan mempunyai ketidakbebasan (liability)
A. Syariah
- Merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk.
- Dalam perpektif bisnis berupa kaidah-kaidah hukum muamalah dibidang ekonomi/bisnis
- Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah akan mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder.
- Interpretasi syariah didasari oleh konsep aqidah yang baik.
- Syariah akan membimbing aktivitas bisnis sehingga selalu sesuai dengan tuntunan agama (jalan keselamatan)
B. Akhlaq
- Merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling mengingatkan, sinergis dan harmonis.
- Akhlaq membimbing aktivitas bisnis senantiasa mengedepankan kebaikan sebagai cara mencapai tujuan
- Interpretasi akhlaq juga didasari oleh konsep aqidah yang baik.
- Ukhuwah adalah prinsip persaudaraan dalam menata interaksi sosial yang diarahkan pada harmonisasi kepentingan individu dengan tujuan kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong.
- Ukhuwah dalam bisnis dilakukan melalui proses ta’aruf (saling mengenali), tafahum (saling memahami), ta’awun (saling menolong), takaful (saling menjamin) dan tahaluf (saling beraliansi).
- Ukhuwah meletakkan tatahubungan bisnis dalam konteks kebersamaan universal untuk mecapai kesuksesan/kemenangan bersama
- Keadilan dalam Islam adalah menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya.
- Implementasi keadilan dalam bisnis syariah:
1. La Maysir : tidak spekulasi/gambling
2. La Asusila: tidak melanggar kesusilaan
3. La Gharar: tidak manipulasi/transparan → saling ridha (an taradhin) & saling menguntungkan (ta'awun)
1. La Haram: Objek dan proyek bisnis tidak haram → halalan thayyiban
2. La Dzulm: tidak menimbulkan kemudharatan dan kedzaliman
3. La Ihtikar: tidak melakukan penimbunan & monopolistik
4. La Riba: tidak menggunakan sistem bunga
- Secara etimologis, maslahat artinya manfaat.
- Dalam istilah para ulama, maslahat adalah: mengambil manfaat dan menolak bahaya (kerusakan).
- Hakekat kemaslahatan dalam Islam adalah segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi integral duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
- Sesuatu dipandang Islam bermaslahat jika memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halalan) dan bermanfaat serta membawa kebaikan (thayiban) bagi semua aspek secara integral yang tidak menimbulkan mudharat dan merugikan pada salah satu aspek.
- Secara luas, maslahat ditujukan pada pemenuhan visi kemaslahatan yang tercakup dalam maqasid syariah yang terdiri dari konsep perlindungan terhadap keimanan dan ketakwaan (dien), keturunan (nasl), jiwa dan keselamatan (nafs), harta benda (maal) dan rasionalitas (‘aql).
- Konsep syariah menempatkan aspek keseimbangan sebagai salah satu dasar dalam pembangunan sistem ekonomi.
- Konsep keseimbangan dalam konsep syariah meliputi berbagai segi yang antara lain meliputi keseimbangan: pembangunan material dan spiritual; pengembangan sektor keuangan dan sektor riil; bisnis dan sosial; dan, eksploitasi dan konservasi.
- Pembangunan bisnis syariah tidak hanya ditujukan untuk pengembangan sektor-sektor korporasi namun juga pengembangan sektor usaha kecil dan mikro yang terkadang luput dari upaya-upaya pengembangan sektor ekonomi secara keseluruhan.
- Falah → Kesuksesan yang hakiki
- Tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan (spiritual) dan kemakmuran (materrill) pada tingkatan individu dan masyarakat serta keselamatan dunia dan akhirat
Demikianlah Pembahasan mengenai Tujuan dan Prinsip Bisnis Sayariah ini, semoga akan menambahkan wawasan bagi kita semua dan Wassalam
0 Komentar untuk "Tujuan dan Prinsip Bisnis Syariah"