Halo agan sekalian kali ini admin akan membagikan contoh AD ART Anggaran Dasar untuk Koperasi. Tentunya kalian Sudah taukan yang namanya AD ART ini.. kalau belum tau browsing dulu sana,, hehehe... Ok bagi kalian yang belum mengetahui apa itu AD ART ini admin akan memberikan jawabannya
Apa itu AD-ART ?
AD/ART yang merupakan singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan suatu landasan operasional dalam menjalankan suatu usaha atau organisasi. dimana didalamnya terdapat struktur visi, misi, tujuan, tugas pokok, sampai bidang usahanya termasuk kualifikasi apa dan siapa saja yang menanam saham serta berapa nominal saham yang ditanamkan. AD/ART organisasi berbeda dengan AD/ART perusahaan. AD/ART organisasi biasanya disyahkan oleh forum yang merupakan anggota organisasi. Sedangkan AD/ART perusahaan biasanya disepakati oleh masing-masing pemegang saham yang di tandatangani di atas notaris, artinya badan usaha tersebut sah secara hukum.
Apa itu AD-ART ?
AD/ART yang merupakan singkatan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan suatu landasan operasional dalam menjalankan suatu usaha atau organisasi. dimana didalamnya terdapat struktur visi, misi, tujuan, tugas pokok, sampai bidang usahanya termasuk kualifikasi apa dan siapa saja yang menanam saham serta berapa nominal saham yang ditanamkan. AD/ART organisasi berbeda dengan AD/ART perusahaan. AD/ART organisasi biasanya disyahkan oleh forum yang merupakan anggota organisasi. Sedangkan AD/ART perusahaan biasanya disepakati oleh masing-masing pemegang saham yang di tandatangani di atas notaris, artinya badan usaha tersebut sah secara hukum.
Ok kembali pada judul diatas, berikut contoh AD-ART untuk Koperasi
ANGGARAN DASAR
KOPERASI DOSEN DAN KARYAWAN
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
- Koperasi ini bernama Koperasi “Dosen dan Karyawan Universitas Ahmad Dahlan” disingkat “Koperasi ADI” dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
- Koperasi ini termasuk dalam jenis Koperasi Serba Usaha (KSU);
- Koperasi ini berkedudukan di Jalan Kapas nomor 9 Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Koperasi dapat membuka cabang, cabang pembantu, dan kantor kas ditempat kedudukan koperasi atau tempat lain atas persetujuan dan keputusan Rapat Anggota;
BAB II
LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
LANDASAN ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan;
Pasal 3
1. Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota.
- Kerjasama antar Koperasi.
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip tersebut pada ayat (1) di atas dan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA
Pasal 4
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk:
- Memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berdasarkan Pandasila dan Undang-undang Dasar 1945;
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut;
- Simpan pinjam.
- Toko serba ada.
2. Kegiatan unit simpan pinjam ditujukan untuk menghimpun dan menyalurkan dan dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota koperasi, koperasi lain dan atau anggotanya.
3. Pengelolaan unit simpan pinjam dilakukan terpisah dari unit usaha lainnya.
4. Pengelolaan unit simpan pinjam dilakukan oleh tenaga pengelola yang mempunyai keahlian di bidang keuangan atau pernah mengikuti pendidikan simpan pinjam atau magang dalam usaha simpan pinjam.
5. Kegiatan toko serba ada ditujukan untuk menyediakan barang-barang keperluan pokok anggota secara kredit maupun konta. Pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
6. Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
7. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sampai dengan ayat 5 koperasi dapat melakukan kerja sama dengan koperasi dan badan usaha lainnya, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
8. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya).
- Bertempat tinggal di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Dosen atau karyawan di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.
- Mengajukan permohonan untuk menjadi anggota dan menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
- Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan simpanan wajib yang telah ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau keputusan rapat anggota.
- Telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
- Keanggotaan koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, simpanan pokok dan simpanan wajib telah dilunasi dan yang bersangkutan terdaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi.
- Pengertian keanggotaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas termasuk para pendiri.
- Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada siapapun dengan cara apapun.
- Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa. Anggota luar biasa adalah mereka yang bermaksud menjadi anggota, namun tidak bekerja sebagai dosen maupun karyawan di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan.
- Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
- Membayar rekening simpanan atau tabungan pada Koperasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota (membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan dalam Rapat Anggota).
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi.
- Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi.
- Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 9
Setiap anggota berhak:
- Memperoleh pelayanan dari Koperasi.
- Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
- Memiliki hak suara yang sama.
- Mengajukan pendapat, seran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi.
- Memilih dan dipilih menjadi Pengurus atau Pengawas.
- Memperoleh bagian Sisa Hasil usaha.
Pasal 10
1. Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota atau belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota.
2. Calon Anggota mempunyai kewajiban:
- Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
- Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi.
- Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
3. Calon anggota mempunyai hak.Memperoleh pelayanan Koperasi.
- Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
- Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi.
Pasal 11
1. Setiap anggota luar biasa memiliki kewajiban:
- Membayar simpanan pokok menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan membayar simpanan wajib sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Berpartisipasi di dalam kegiatan usaha koperasi.
- Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam koperasi.
- Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
2. Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak:
- Memperoleh pelayanan Koperasi.
- Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
- Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan koperasi.
Pasal 12
1. Keanggotaan berakhir bila:
- Anggota tersebut meninggal dunia.
- Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah.
- Berhenti atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan/atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam koperasi.
2. Anggota yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan/pembelaan kepada Rapat Anggota.
3. Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
4. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku sah pada saat penghapusan/pencoretan nama anggota yang bersangkutan dari buku daftar anggota.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
RAPAT ANGGOTA
Pasal 13
1. Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Rapat Anggota dilaksanakan untuk menetapkan:
- Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
- Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya dan pelaksanaan tugas pengawas bila koperasi mengangkat pengawas tetap.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha.
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
3. Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
4. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
5. Rapat Anggota Koperasi terdiri dari:
- Rapat Anggota Tahunan.
- Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja.
- Rapat pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
- Rapat Anggota Khusus.
- Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 14
- Rapat Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota koperasi dan keputusan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir, kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
- Apabila kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas tidak tercapai, maka rapat anggota tersebut ditunda untuk waktu paling lama 7 (tujuh) hari, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.
- Apabila dalam rapat kedua sebagaimana yang dimaksud ayat (2) di atas kuorum tetap belum tercapai, maka rapat anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
- Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
- Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota didasarkan atas suara terbanyak dari jumlah anggota anggota yang hadir.
- Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
- Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota lain yang hadir dalam Rapat Anggota tersebut.
- Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau secara tertutup, kecuali mengenai diri orang dilakukan secara tertutup.
- Keputusan rapat anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
- Pengurus Koperasi dapat juga mengambil keputusan terhadap sesuatu hal tanpa mengadakan rapat anggota dengan ketentuan semua anggota koperasi harus diberitahukan secara tertulis dan seluruh anggota Kperasi memberikan persetujuan mengenai hal (usul keputusan) tersebut secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut, tanpa ada tekanan dari Pengurus dan atau pihak-pihak tertentu.
- Pengaturan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekruang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 17
- Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi, kecuali Anggaran Dasar menentukan lain.
- Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pengurus Koperasi dan atau oleh Pimpinan Sidang dan Sekretaris Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut.
- Pemilihan pimpinan dan sekretaris sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dari anggota yang hadir, yang tidak memangku jabatan Pengurus, Pengawas dan pengelola atau Karyawan Koperasi.
- Setiap Rapat Anggota harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan dan Sekretaris Rapat.
- Berita Acara keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh pimpinan dan sekretaris rapat menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota koperasi dan pihak ketiga.
- Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak diperlukan, jika Berita Acara Rapat tersebut dibuat oleh Notaris.
Pasal 18
1. Rapat Anggota Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku, kecuali ada pengaturan lain dalam anggaran dasar.
2. Rapat Anggota tahunan membahas dan mengesahkan:
- Laporan pertanggungjawaban Pengurus atas pelaksanaan tugasnya.
- Neraca perhitungan laba rugi tahun buku yang berakhir 31 (tiga puluh satu) Desember.
- Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pengawas dalam satu tahun buku.
3. Rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja membahas dan mengesahkan rencana kerja dan rencana Anggaran belanja pendapatan dan belanja koperasi juga harus dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun buku/anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
4. Apabila rapat anggota rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja seperti tersebut pada ayat 3 (tiga) di atas belum mampu dilaksanakan oleh koperasi karena alasan yang obyektif dan rasional seperti efisiensi maka:
- Rapat Anggota rencana Kerja dan rencana Anggaran pendapatan dan belanja dapat dilaksanakan bersama dengan Rapat Anggota Tahunan dengan acara rapat tersendiri (terpisah), dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku.
- Selama Rapat Anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh rapat Anggota dalam pelaksanaan tugasnya pengurus berpedoman pada rapat anggota rencana kerja dan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan.
- Pengaturan selanjutnya di atus dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan khusus.
Pasal 19
1. Rapat Anggota khusus diadakan untuk:
a. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi dengan ketentuan;
- Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota.
- Keputusan sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
b. Pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemecahan koperasi dengan ketentuan.
- Harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota.
- Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir.
c. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas dengan ketentuan:
- Harus dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota.
- Keputusannya harus disetujui oleh ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir.
2. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan khusus.
Pasal 20
1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan yang kewenangannya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakannya Rapat Anggota biasa seperti diatur dalam pasal 18 di atas.
2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diadakan apabila:
- Ada permintaan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah anggota; dan atau;
- Atas keputusan rapat Pengurus atau keputusan rapat Pengurus dan Pengawas dan atau;
- Dalam hal keadaan yang sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan rapat anggota;
- Negara dalam keadaan bahaya atau perang, tidak memungkinkan diadakan Rapat Anggota biasa dan Rapat Anggota Khusus seperti tersebut pada Pasal 19 di atas.
3. Rapat Anggota Luar Biasa sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila:
- Dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
- Untuk maksud pada ayat (2.d) di atas harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
4. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 21
1. Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
2. Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengurus sebagai berikut:
- Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi.
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
- Sudah menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Antara Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ke tiga.
3. Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
5. Anggota pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi.
6. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pengurus harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
7. Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan sumpah pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 22
1. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, sebanyak-banyaknya sesuai keputusan rapat anggota.
2. Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya:
- Seorang ketua.
- Seorang sekretaris.
- Seorang bendahara.
3. Susunan pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi.
4. Pengurus dapat mengangkat manager yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha koperasi.
5. Apabila koperasi belum mampu mengangkat manager, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai manager dan pengurus yang bersangkutan harus melepaskan sementara jabatannya sebagai pengurus.
6. Pengaturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tata cara pengangkatan Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah:
- Menyelenggarakan dan mengendalikan organisasi dan usaha Koperasi.
- Melakukan seluruh perbuatah hukum atas Koperasi.
- Mewakili koperasi dalam dan diluar pengadilan.
- Mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
- Menyelenggarakan rapat anggota serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya.
- Memutuskan penerimaan dan atau menolak anggota baru serta pemberhentian anggota.
- Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan.
- Memberikan keterangan dan penjelasan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Memelihara kerukunan di antara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
- Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan:
- Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus maka kerugian ditanggung oleh anggota pengurus yang bersangkutan.
- Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi.
- Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota pengurus, serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
- Meminta audit kepada koperasi jasa audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya koperasi.
- Pengurus dan salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilihan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut:
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dala Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
- Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus koperasi.
Pasal 24
Pengurus mempunyai hak:
- Menerima imbalan balas jasa sesuai keputusan Rapat Angggota.
- Mengangkat dan memberhentikan manager dan karyawan koperasi.
- Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan atau Kantor Kas sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha Koperasi.
- Meminta laporan dari manager secara berkala dan sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 25
1. Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti:
- Melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik koperasi.
- Tidak mentaati ketentuan undang-undang perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Angggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan Rapat Anggota.
- Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya.
- Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tidak pidana lain yang telah diputus oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Dalam hal salah seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara:
- Menunjuk salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan tersebut.
- Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut.
3. Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana diatur dalam ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh pengurus dan disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 26
1. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipiluh menjadi pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur, dan berdedikasi terhadap koperasi.
- Memiliki kemampuan keterampilan kerja dan wawasan di bidang pengawasan.
- Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
6. Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas diatur dan sumpah Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 27
1. Dalam hal koperasi telah mampu mengangkat Manager yang profesional, maka pengawasan dapat diadakan secara tetap atau diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ditentukan dengan keputusan Rapat Anggota.
2. Dalam hal koperasi tidak mengangkat pengawas, maka ditentukan:
- Pengangkatan Manager tersebut harus langsung ditetapkan oleh Rapat Anggota.
- Fungsi dan tugas pengawas menjadi tugas dan tanggung jawab Pengurus dan Pengurus tidak ikut campur tangan dalam pengelolaan kegiatan usaha, keuangan yang dijalankan oleh koperasi.
3. Audit keuangan harus dilakukan oleh Akuntan Publik dan audit non keuangan oleh tenaga ahli di bidangnya atas permintaan pengurus.
4. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Hak dan kewajiban pengawas adalah:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
- Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
- Memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
- Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
Pasal 29
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 30
- Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh koperasi.
- Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran belanja koperasi.
Pasal 31
1. Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti:
- Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi.
- Tidak mentaati ketentuan undang-undang Perkoperasian beserta pengaturan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan Keputusan Rapat Anggota.
2. Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri oleh Wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara:
- Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain.
- Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengawas tersebut.
3. Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut dalam ayat (2) di atas, dilaporkan oleh Pengawas kepada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan atau memilih mengangkat Pengawas yang lain.
BAB VIII
KANTOR CABANG, CABANG PEMBANTU DAN KANTOR KAS
Pasal 32
- Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, koperasi dapat membuka jaringan pelayanan berupa Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas ditempat kedudukan koperasi atau tempat lain.
- Kantor Cabang berfungsi mewakili Kantor Pusat dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang memutuskan pemberian pinjaman yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain.
- Kantor Cabang Pembantu berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana dan penyalurannya serta mempunyai wewenang menerima permohonan pinjaman tetapi tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan pemberian pinjaman.
- Kantor Kas berfungsi mewakili Kantor Cabang dalam menjalankan kegiatan usaha untuk menghimpun dana.
1 Komentar untuk "Contoh AD ART Anggaran Dasar untuk Koperasi"
Utk nya masih kurang pasal nya